Sumenep – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dipastikan akan dipercepat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Dul Siam, menegaskan bahwa percepatan ini sangat krusial untuk mendukung proses penyusunan kebijakan anggaran perubahan tahun depan.
Usai rapat pembahasan awal pada Senin (19/05/2025), H. Dul Siam menyatakan bahwa seluruh tahapan sudah terjadwal rapi. Pada Selasa (20/05/2025), DPRD Sumenep akan menggelar rapat paripurna penyampaian nota bupati mengenai raperda tersebut.
“Rabu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis Bupati akan memberikan tanggapan, dan mulai Jumat hingga sepekan ke depan fokus pada pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” papar Dul Siam.
Ia menekankan, percepatan ini bukan sekadar formalitas. Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi acuan penting untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam APBD Perubahan 2025.
“Ini sangat mendesak karena kita harus mengetahui secara pasti berapa besar SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang bisa dimanfaatkan dalam pembahasan anggaran perubahan,” ujarnya.
Dengan penjadwalan yang ketat dan terstruktur, DPRD Sumenep optimis seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga tahapan anggaran selanjutnya bisa berjalan lebih efisien dan terarah.