Dua Reseler Invest Yuks Lamongan Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Penasihat Hukum Silvy dan Arum tunjukkan laporan Silvy ke Polres Lamongan tanggal 15 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Umu Zahrotul Bilad (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Dua reseller Invest Yuks yang berkantor pusat di Kabupaten Lamongan, Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya Ramot Batubara, S.H., Sahlan Azwar, S.H., SPd., M. Yusuf Effendy, S.Sy., dan Sahura, S.H., M.H., mengadakan jumpa pers, Selasa (18/1/2022).

Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti meminta keadilan dan perlindungan hukum atas kasus investasi bodong yang diotaki oleh Umu Zahrotul Bilad.

Pada kesempatan ini, pihak Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti yang bertempat tinggal di Lamongan, melalui PH-nya menyampaikan kepada masyarakat Indonesia, media massa, dan member di Invest Yuks bahwa mereka juga merupakan korban dari pemilik bisnis investasi Invest Yuks Umu Zahrotul Bilad, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Arum dan Silvy, panggilan karib dari dua remaja putri ini tidak menampik dalam kasus investasi bodong ini sebagai reseler yang bertindak mencari member lewat media sosial (medsos).

Sahlan Azwar selaku salah Tim PH-nya Arum dan Silvi membenarkan pengakuan kliennya.

“Klien kami termasuk bagian reseller di mana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul Bilad,” terang Sahlan, sapaan akrabnya.

Awalnya bisnis trading bodong yang dijalankan Umu Zahrotul Bilad tersebut, menurut Sahlan berjalan lancar.

Lebih lanjut Sahlan menerangkan banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan lancar dibayarkan. Tetapi, kata Sahlan menginjak bulan keempat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh Umu Zahrotul Bilad.

“Macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah. Sebagai reseler, Arum dan Silvy tentu ikut kelabakan. Pasalnya, member yang selama ini direkrut mereka mulai mempertanyakan uang yang sudah disetor.”

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca