Surabaya – Dua reseller Invest Yuks yang berkantor pusat di Kabupaten Lamongan, Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya Ramot Batubara, S.H., Sahlan Azwar, S.H., SPd., M. Yusuf Effendy, S.Sy., dan Sahura, S.H., M.H., mengadakan jumpa pers, Selasa (18/1/2022).
Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti meminta keadilan dan perlindungan hukum atas kasus investasi bodong yang diotaki oleh Umu Zahrotul Bilad.
Pada kesempatan ini, pihak Arum Rahmawati dan Silvi Arbiyanti yang bertempat tinggal di Lamongan, melalui PH-nya menyampaikan kepada masyarakat Indonesia, media massa, dan member di Invest Yuks bahwa mereka juga merupakan korban dari pemilik bisnis investasi Invest Yuks Umu Zahrotul Bilad, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Arum dan Silvy, panggilan karib dari dua remaja putri ini tidak menampik dalam kasus investasi bodong ini sebagai reseler yang bertindak mencari member lewat media sosial (medsos).
Sahlan Azwar selaku salah Tim PH-nya Arum dan Silvi membenarkan pengakuan kliennya.
“Klien kami termasuk bagian reseller di mana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul Bilad,” terang Sahlan, sapaan akrabnya.
Awalnya bisnis trading bodong yang dijalankan Umu Zahrotul Bilad tersebut, menurut Sahlan berjalan lancar.
Lebih lanjut Sahlan menerangkan banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan lancar dibayarkan. Tetapi, kata Sahlan menginjak bulan keempat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh Umu Zahrotul Bilad.
“Macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah. Sebagai reseler, Arum dan Silvy tentu ikut kelabakan. Pasalnya, member yang selama ini direkrut mereka mulai mempertanyakan uang yang sudah disetor.”
“Dari keterangan Silvy menyatakan semua uang dari member sudah disetorkan kepada owner Umu Zahrotul Bilad,” bebernya.
Karena merasa ditipu oleh Umu Zahrotul Bilad, Sahlan menegaskan Silvy langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Umu Zahrotul Bilad ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut ujar Sahlan sesuai TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
“Silvy melaporkan Umu Zahrotul Bilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Beberapa member, tambah Sahlan mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk meminta uang mereka yang sudah masuk untuk dikembalikan.
Kedua reseler itu kata Sahlan hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada di rumah Silvy dan Arum.
“Peŕlu diketahui, kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa harta benda milik klien kami,” sesalnya.
Bahkan, fatalnya sambung Sahlan, informasi yang beredar di kalangan member, menyebut Silvy serta Arum telah kabur dari Lamongan dan mau tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Sahlan karena klienny awalnya mau melapor ke Polda Jatim, namun tidak jadi.
“Karena sudah ada banyak laporan di Polres Lamongan. Klien kami saat ini berada di suatu tempat di Kota Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.