“Dari keterangan Silvy menyatakan semua uang dari member sudah disetorkan kepada owner Umu Zahrotul Bilad,” bebernya.
Karena merasa ditipu oleh Umu Zahrotul Bilad, Sahlan menegaskan Silvy langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Umu Zahrotul Bilad ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut ujar Sahlan sesuai TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
“Silvy melaporkan Umu Zahrotul Bilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Beberapa member, tambah Sahlan mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk meminta uang mereka yang sudah masuk untuk dikembalikan.
Kedua reseler itu kata Sahlan hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada di rumah Silvy dan Arum.
“Peŕlu diketahui, kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa harta benda milik klien kami,” sesalnya.
Bahkan, fatalnya sambung Sahlan, informasi yang beredar di kalangan member, menyebut Silvy serta Arum telah kabur dari Lamongan dan mau tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Sahlan karena klienny awalnya mau melapor ke Polda Jatim, namun tidak jadi.
“Karena sudah ada banyak laporan di Polres Lamongan. Klien kami saat ini berada di suatu tempat di Kota Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya.
Silvi dan Arum mengaku saat ini masih syok dan bingung atas kejadian tersebut. Keduanya juga mengatakan tidak mempunyai uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member.
“Kami telah menyetorkan semuanya ke Umu Zahrotul Bilad. Semua uang yang disetorkan itu ada bukti transfernya,” tandas Silvy.