Dua Reseler Invest Yuks Lamongan Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Madurapers
Penasihat Hukum Silvy dan Arum tunjukkan laporan Silvy ke Polres Lamongan tanggal 15 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Umu Zahrotul Bilad (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Beberapa member, tambah Sahlan mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk meminta uang mereka yang sudah masuk untuk dikembalikan.

Kedua reseler itu kata Sahlan hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada di rumah Silvy dan Arum.

“Peŕlu diketahui, kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa harta benda milik klien kami,” sesalnya.

Bahkan, fatalnya sambung Sahlan, informasi yang beredar di kalangan member, menyebut Silvy serta Arum telah kabur dari Lamongan dan mau tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Sahlan karena klienny awalnya mau melapor ke Polda Jatim, namun tidak jadi.

“Karena sudah ada banyak laporan di Polres Lamongan. Klien kami saat ini berada di suatu tempat di Kota Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya.

Silvi dan Arum mengaku saat ini masih syok dan bingung atas kejadian tersebut. Keduanya juga mengatakan tidak mempunyai uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member.

“Kami telah menyetorkan semuanya ke Umu Zahrotul Bilad. Semua uang yang disetorkan itu ada bukti transfernya,” tandas Silvy.

Sahlan memastikan kedua kliennya tersebut akan kooperatif terhadap proses hukum yang sekarang berjalan di Polres Lamongan.

Ia meminta kepada para member agar bersabar untuk pengembalian dana, Sebab Silvy dan Arum sudah tidak mempunyai uang dan aset lagi.

“Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini dan mencari keberadaan uang dan aset yang sekarang dikuasai tersangka Umu Zahrotul Bilad.”

“Kami juga meminta rekening bank atas nama Umu Zahrotul Bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,” pungkasnya.