Bangkalan – Memasuki tahapan gelar perkara, oknum penipuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan. Pasalnya, gelar perkara akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 besok.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum, Nur Rohman, SH saat ditemui di salah satu tempat di Bangkalan. Pihaknya membenarkan adanya gelar perkara dugaan penipuan oknum ASN DPMPTSP di Polres Bangkalan.
“Kami percaya penuh dan optimis terhadap kinerja pihak Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pidum untuk menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan. Bukti yang diminta penyidik sudah kami berikan dan saksi sudah kami hadirkan terkait indikasi penipuan oleh inisial KRH alias Nia,” terangnya, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Rohman sapaan karibnya menambahkan, “Hari ini kami sudah memastikan dan minta secara langsung kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan, besok 18 Desember 2024 agar diadakan gelar perkara. Ketika sudah naik status penyidikan, dipanggil pertama dan kedua tidak datang, maka panggilan selanjutnya bisa dijemput paksa,” paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut perlu segera ditingkatkan status laporan ke penyidikan, karena Muktafi selaku kliennya sudah satu bulan lebih menunggu kepastian kasus itu.
“Kita tunggu hasilnya besok bagaimana hasil gelar perkara di Polres,” singkatnya.