Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar, Polda Jatim Terbitkan SP2HP: 8 Saksi Diperiksa, Camat dan Kades Segera Dipanggil

Admin
Ali Topan, kuasa hukum nelayan (pelapor) saat berada di Mapolda Jatim
Ali Topan, kuasa hukum nelayan (pelapor) saat berada di Mapolda Jatim, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar.

Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., selaku Kasubdit II Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen penting yang diserahkan oleh para saksi.

Selain itu, penyidik memastikan akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat pemerintah daerah yang dinilai mengetahui alur dana ganti rugi tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, Ali Topan, penasihat hukum pelapor, menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polda Jatim atas langkah progresif dan transparan yang telah dilakukan.

“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi dan juga telah memeriksa terlapor berinisial S,” kata Ali Topan.