Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar, Polda Jatim Terbitkan SP2HP: 8 Saksi Diperiksa, Camat dan Kades Segera Dipanggil

Admin
Ali Topan, kuasa hukum nelayan (pelapor) saat berada di Mapolda Jatim
Ali Topan, kuasa hukum nelayan (pelapor) saat berada di Mapolda Jatim, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Kami meminta proses penyelidikan dapat terus berjalan secara profesional, objektif, dan berpegang pada asas due process of law, sehingga keadilan bagi para nelayan dapat segera terwujud,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

Ali Topan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, dalam waktu dekat Polda Jatim akan memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan.

“Sebentar lagi penyidik akan memanggil beberapa saksi, di antaranya Camat Banyuates dan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Banyuates. Selain itu, hari ini Polda Jatim juga telah memeriksa PT Huatong, selaku pihak perusahaan yang terkait,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah tegas Polda Jatim untuk menetapkan tersangka tanpa pandang bulu jika ditemukan cukup bukti hukum.

“Kami berharap Polda Jatim tegak lurus dan tidak ragu dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penggelapan dana Rp21 miliar tersebut,” pungkas Ali Topan.