Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah dan terus mensosialisasikan bahwa tidak ada biaya apapun (gratis) dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akta kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu dijelaskan oleh Plt. Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, saat di temui media ini di ruangan kerjanya, Senin, (28/06/2021).
“Perlu disampaikan kepada masyarakat Sampang, bahwa pengurusan semua dokumen kependudukan gratis. Maka, silahkan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan yang belum di miliki,” ungkapnya.
Adapun layanan yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik (e-KTP).
Hal itu, menurut Edi Subinto sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam regulsi yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis),” paparnya.
“Selain itu, mengurus dokumen kependudukan saat ini sudah tanpa melalui pengantar Rt/Rw, Kepala Desa dan Kecamatan, masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sedangkan untuk perekaman KTP bisa juga di Kantor Kecamatan dengan membawa foto copy kartu keluarga,” imbuhnya.
Pria yang biasa disapa Edi itu mengatakan, ada tiga macam pelayanan yang harus melalui Kepala Desa. Pertama, penduduk yang belum pernah mempunyai dokumen kependudukan. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Desa. Ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tapi belum mempunyai dokumen kependudukan.