Dukcapil Sampang Gratiskan Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan

Madurapers
Plt. Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto,
Plt. Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, (Dok. Madurapers).

Pria yang biasa disapa Edi itu mengatakan, ada tiga macam pelayanan yang harus melalui Kepala Desa. Pertama, penduduk yang belum pernah mempunyai dokumen kependudukan. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Desa. Ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tapi belum mempunyai dokumen kependudukan.

“Selain dari yang tiga itu, bisa diurus tanpa melalui Kepala Desa, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera di Perpres Nomor 96 Tahun 2018.”

“Jadi pengurusan Adminduk saat ini sudah dipermudah, agar masyarakat mampu melengkapi dokumen kependudukan masing-masing,” tuturnya.

Adanya isu yang beredar di tengah masyarakat yang harus mengeluarkan biaya untuk membuat dokumen kependudukan, Edi Subinto menyatakan dengan tegas bahwa mengurus dokumen kependudukan itu tidak dipungut biaya (gratis).

“Kalau di luaran sana ada yang memungut biaya, itu diluar tanggung jawab kami di Dispendukcapil,” ucapnya.

“Masyarakat bisa membuktikan dengan mengurus sendiri dokumen kependudukannya ke Dispendukcapil, bahwa di sini benar-benar tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.