Eksepsi Terdakwa Yuliati Ningsih Ditolak, Hakim Melanjutkan Pembuktian Sidang Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Madurapers
Sidang belangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada hari Sening 13 Januari 2025
Sidang belangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada hari Senin 13 Januari 2025 (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

“Eksepsi ditolak, selanjutnya akan dilakukan sidang saksi-saksi pada hari Selasa Besok, tanggal 14 Januari 2025, mohon kepada JPU dan terdakwa untuk dipersiapkan besok,” ucapnya.

Selain itu, Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakannya, keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa meminta pencabutan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat dan tidak ada pasal yang disangkakan.

“Setelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Bangkalan, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” kata Benny, Ketua Majelis Hakim dalam bacaan putusannya.