Bangkalan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diketuai Benny Haninta Surya menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, terkait kasus penipuan sertifikat tanah dan BPKB motor, terdakwa atas nama Yuliati Ningsih terhadap korban atas nama Juhartatik dalam sidang putusan sela.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa atas nama Yuliati Ningsih, S.Sos., untuk seluruhnya, dan menerima dakwaan JPU,” kata Benny saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Bangkalan, Senin (13/01/2025).
Dalam putusan sela tersebut, lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat kepada terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos., Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan (Disprindag) Bangkalan.
“Eksepsi ditolak, selanjutnya akan dilakukan sidang saksi-saksi pada hari Selasa Besok, tanggal 14 Januari 2025, mohon kepada JPU dan terdakwa untuk dipersiapkan besok,” ucapnya.
Selain itu, Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakannya, keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa meminta pencabutan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat dan tidak ada pasal yang disangkakan.
“Setelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Bangkalan, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” kata Benny, Ketua Majelis Hakim dalam bacaan putusannya.