Fakta Persidangan Ungkap Mulya Hadi Tak Pernah Kuasai Objek Sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III

Madurapers
Pihak Penggugat dan Tergugat saling membuka bukti dalam persidangan perkara sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III, Selasa (7/12/2021) di PN Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Padahal, Simpang Darmo bukanlah lokasi tanah objek sengketa. Harun Ismail juga menyatakan bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai objek sengketa. Menurut keterangannya, pada saat datang ke lokasi, objek sengketa hanya tanah kosong dan ada tembok,” paparnya.

Selain itu, Adhi mengatakan saksi Harun Ismail menyatakan Persil milik Mulya Hadi adalah Persil 186. Padahal Persil 186 pada saat Harun Ismail menjabat menurut Adhi masih tertulis dan tercantum milik Kotamadya Surabaya.

“Sehingga ada hal ganjil dalam kesaksian yang disampaikan,” sentilnya.

Begitu pula dengan kesaksian Ferdhi Ardiansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lontar pada bulan Juni 2020 hingga September 2021 tidak luput ditanggapi oleh Adhi. Kelemahan pertama kata Adhi, dalam kehadirannya di sidang pada tanggal 7 Desember 2021, saksi hadir tanpa adanya Surat Tugas, padahal dirinya mengakui sekarang bertugas sebagai Camat Sambikerep.

Kemudian saksi Ferdhi Ardiansyah terang Adhi mengakui secara sadar bahwa saksi yang menerbitkan pecahan tanah dari 10.000 meter persegi menjadi 6.850 meter persegi dan 3.150 meter persegi. Padahal, seharusnya hal tersebut menurut Adhi bukan kewenangan dari seorang Plt, karena menetapkan keputusan yang bersifat substansial.

“Namun, saksi Ferdhi berkilah meskipun kewenangan Plt tidak boleh menolak dan melayani permohonan apapun,” sesalnya.

Saksi Ferdhi Ardiansyah tutur Adhi juga memberikan kesaksian yang berubah-ubah. Semula kesaksiannya mengatakan objek sengketa adalah tanah kosong dan tidak ada tembok, ketika ditanyakan kembali mengatakan tanah kosong dan tidak ada tembok setinggi sekarang.

“Ketika diminta diperjelas kembali oleh kami selaku Kuasa Hukum Tergugat, saksi Ferdhi mengakui tanah kosong dan ada tembok pendek,” sindirnya.

Pada persidangan tersebut kata Adhi, Kuasa Penggugat menunjukan surat pada bukti P-23 yang secara jelas pada surat tersebut tertulis tanah milik Mulya Hadi berada di Jalam Darmo Permai Selatan dan telah ditandatangani oleh Lurah Ferdhi Ardiansyah. Ia menyatakan Jalan Darmo Permai Selatan jauh dari lokasi lahan yang diklaim, artinya surat yang dijadikan bukti klaim bukanlah di objek sengketa.

“Ketika ditanya mengenai Jalan Darmo Permai Selatan, saksi Ferdhi Ardiansyah menyatakan letak tersebut berada di objek sengketa sebelah utara. Kesaksian tersebut menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah secara pasti,” pungkasnya.

Namun pihak Tergugat menurut Adhi memastikan tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada Majelis Hakim.

“Demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,m” tutupnya.