Fakta Persidangan Ungkap Mulya Hadi Tak Pernah Kuasai Objek Sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III

Pihak Penggugat dan Tergugat saling membuka bukti dalam persidangan perkara sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III, Selasa (7/12/2021) di PN Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Adhidarma Wicaksono dari Kantor Wicaksono & Co selaku kuasa hukum Widowati Hartono, pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya mengirimkan press release kepada madurapers.com, Rabu (7/12/2021) menanggapi persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara Mulya Hadi (Penggugat) vs Widowati Hartono (Tergugat) tentang kepemilikan lahan seluas kurang lebih 6.850 m2 di Jalan Puncak Permai Utara III.

Adhi, panggilan karibnya, mengatakan saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan perkara Nomor 374/Pdt.G/2021/PN.SBY pada tanggal 30 November 2021 semakin menegaskan fakta bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai lahan secara yuridis maupun secara fisik. Menurutnya, kedua saksi memberikan pernyataan berbeda saat ditanyakan mengenai proses Pemeriksaan Setempat (PS) pada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.

Saksi pertama terang Adhi yakni Pentarto, S.Sos, M.Si. menyatakan ahli waris Randim P. Warsiah menguasai tanah dengan adanya kambing di objek sengketa. Sedangkan, saksi kedua menurut Adhi yakni, Ridwan Setiyawan Royani menyatakan tanah tersebut tanah kosong.

“Penguasaan fisik yang diakui Ridwan Setiyawan Royani hanyalah asumsi belaka,” tegas Adhi dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Kedua saksi secara tegas kata Adhi menyatakan adanya bangunan tembok yang berdiri di tanah objek sengketa dan tidak mengetahui siapa yang membangun tembok tersebut. Perlu kami informasikan jelas Adhi, tembok yang berdiri tersebut adalah bangunan yang dibangun oleh klien kami pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca