Sampang – Fraksi Amanat Bintang Nasional (PAN–PBB) DPRD Kabupaten Sampang menegaskan sikap politik keras terhadap penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dinilai telah mencederai hak politik rakyat desa. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2026, Senin (27/10/2025).
Dalam pandangan resminya, Fraksi PAN–PBB mengungkapkan bahwa dari 180 desa di Sampang, sebanyak 143 desa (lebih dari 79%) kini dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa, sementara hanya 37 desa yang masih memiliki kepala desa definitif.
“Kondisi ini bukan sekadar dinamika administratif, tapi krisis demokrasi desa. Ketika Pilkades ditunda tanpa kepastian, hak konstitusional rakyat desa sesungguhnya telah diamputasi,” tegas Wakil Ketua Fraksi PAN–PBB DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim.
Ia menambahkan, lamanya masa jabatan PJ Kades tanpa dasar hukum yang kuat telah menimbulkan keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“APBD kita lebih dari Rp2 triliun. Jika anggaran sebesar itu tidak mampu menyisihkan 3% untuk Pilkades, maka kita patut mempertanyakan arah dan keberpihakan anggaran daerah. Pilkades bukan beban, tapi investasi demokrasi dan stabilitas desa,” ujarnya.
Mustakim juga menyoroti maraknya pemecatan perangkat desa secara sepihak yang dilakukan oleh sejumlah PJ Kepala Desa.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
