Fraksi PAN–PBB DPRD Sampang Desak Pemkab Segera Gelar Pilkades: “Demokrasi Desa Jangan Dimatikan”

Admin
Wakil Ketua Fraksi PAN–PBB DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, saat membacakan pandangan umum di Rapat Paripurna
Wakil Ketua Fraksi PAN–PBB DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, saat membacakan pandangan umum di Rapat Paripurna, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

“Pemecatan tanpa prosedur dan tanpa hak banding adalah bentuk kesewenang-wenangan. Pemerintah harus segera membuat regulasi turunan untuk melindungi perangkat desa,” tegasnya.

Mustakim juga menyebut, penundaan Pilkades telah menyebabkan stagnasi pembangunan desa. Banyak masyarakat yang terpaksa melakukan swadaya memperbaiki jalan dan infrastruktur akibat tidak adanya legitimasi kepemimpinan yang kuat di tingkat desa.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN–PBB mengutip Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, yang secara eksplisit memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menginventarisasi dan mengalokasikan anggaran Pilkades serentak dan antar waktu tahun 2025–2026.

“Surat itu bukan imbauan biasa, melainkan perintah negara yang bersifat mengikat. Fraksi mempertanyakan mengapa Pemkab Sampang justru mengabaikan instruksi Mendagri dengan alasan menunggu regulasi baru,” kata Mustakim menegaskan.

Fraksi PAN–PBB mendesak agar Pemkab Sampang segera menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Pilkades dan memastikan alokasi anggarannya masuk dalam APBD 2026, sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri.

Berikut poin-poin Kritis Fraksi PAN–PBB:

  1. Mendesak Pemkab segera menetapkan jadwal Pilkades serentak dan memasukkannya ke APBD 2026.
  2. Meminta Pemkab menerbitkan aturan perlindungan hukum bagi perangkat desa dari pemecatan sepihak.
  3. Menegaskan bahwa penundaan Pilkades telah menurunkan legitimasi pemerintahan desa dan mengancam demokrasi lokal.
  4. Mengingatkan agar pembangunan infrastruktur tidak terpusat di wilayah tertentu, melainkan merata ke pelosok desa.
  5. Mendorong reformasi tata kelola pendidikan serta pengawasan terhadap penetapan rombongan belajar (rombel) di Dinas Pendidikan.

Fraksi Amanat Bintang Nasional menutup pandangannya dengan pernyataan tegas bahwa penundaan Pilkades sama dengan mengabaikan mandat rakyat.

“Demokrasi di desa adalah pondasi demokrasi nasional. Jangan biarkan hak rakyat diambil alih oleh birokrasi,” pungkas Mustakim.