Ia juga menambahkan bahwa semua usaha, baik toko, kafe, maupun rumah makan, harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.
“Harusnya semua usaha baik toko, kafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Saat ditanya tentang tindakan Pemkab Sumenep saat ini, Hayat mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Secara rinci, Hayat menyebutkan bahwa rambu-rambu yang diajukan meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu himbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” pungkasnya.