Menurutnya, hal itu dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Sampang. Sehingga memicu tingginya angka pengangguran dan tindakan kriminal.
“Bupati Sampang tidak mempunyai inovasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Formasa juga menuntut Bupati Sampang untuk segera mencabut SK Bupati nomor 188.45/272/kep/434. OB/2021 tentang keputusan Bupati terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan tahun 2025. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, dan PP No. 47 tahun 2015 pasal 57 ayat 2.
“Kami membakar SK yang diterbitkan oleh Bupati Sampang, karena dinilai cacat hukum dan SK tersebut diduga tidak pernah dikoordinasikan dengan anggota dewan sebelumnya,” tambahnya.
Formasa mengimbau agar Bupati mengundurkandiri jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.