Sampang — Pembangunan Pasar Ikan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, memicu konflik terbuka antara nelayan dan pihak pelaksana proyek.
Proyek yang disebut-sebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petronas itu ditolak keras oleh nelayan lantaran persoalan ganti rugi rumpon yang hingga kini belum diselesaikan.
Penolakan tersebut mencuat setelah nelayan mengetahui pembangunan pasar ikan tetap berjalan, sementara kewajiban pembayaran ganti rugi rumpon nelayan di Banyuates tahun 2024 senilai Rp6 miliar tak kunjung direalisasikan. Bagi nelayan, proyek pasar ikan dinilai tidak etis dan mencederai rasa keadilan.
“Kami menolak proyek ini. Petronas belum menyelesaikan ganti rugi rumpon nelayan Banyuates sebesar Rp6 miliar. Hak kami belum dibayar, tapi proyek CSR justru jalan. Ini tidak adil,” tegas Mashudi, nelayan asal Desa Masaran, Jumat (26/12/2025).
Mashudi menilai pembangunan pasar ikan seharusnya ditunda hingga seluruh persoalan rumpon diselesaikan.
Menurutnya, CSR tidak boleh dijadikan alat pencitraan ketika kewajiban utama perusahaan terhadap nelayan justru diabaikan.
“CSR itu tanggung jawab sosial. Tapi bagaimana bisa bicara tanggung jawab sosial kalau hak nelayan sendiri belum ditunaikan?” ujarnya dengan nada kecewa.
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek pasar ikan masih dalam tahap awal, berupa galian pondasi dan pendatangan material.
