GMPI Nilai tidak Etis Amandemen Konstitusi Hanya untuk Tunda Pemilu 2024

Webinar PP GMPI dengan tema "Pemilu 2024, Tetap atau Tunda?" Selasa, 1 Maret 2022 (Sumber: DPP PPP, 2022).

“COVID-19 ini tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu, karena kemarin Pilkada bisa dilaksanakan meski dalam kondisi COVID-19. Berkaitan dengan kondisi keuangan negara misalnya, juga tidak bisa dijadikan alasan penundaan karena masih bisa dengan skema e-voting,” terangnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, mengenai keuangan negara juga tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024.

Terlebih, pendapatan negara hingga 31 Desember 2021 mampu tumbuh Rp2.003,1 triliun atau 114,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun.

“Kalau Pemilu ditunda, akan terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wapres, serta DPR, DPD dan DPRD. Juga belum ada norma konstitusional yang mengatur pengisian jabatan karena penundaan Pemilu,” pungkasnya.

Selain Pakar HTN Muhammad Soleh, narasumber Webinar PP GMPI ini yang lain adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, dan Sekjen PP GMPI Rizkyansyah Wathan.

Webinar ini diikuti oleh para jurnalis, mahasiswa, pengamat dan penyelenggara Pemilu, kader PPP,, dan GMPI se-Indonesia.{*}

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca