PKS Terima SK Kepengurusan Baru, Tegaskan Semangat Baru Hadapi Agenda Nasional

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. (Sumber foto: PKS, 2025)

Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menerima secara resmi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) di Jakarta, Jumat (20/06/2025) kemarin. Informasi ini disampaikan DPTP PKS melalui situs resminya pada Sabtu (21/06/2025).

Kementerian Hukum menerbitkan SK tersebut setelah proses administratif dan verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan ini menjadi langkah strategis PKS dalam mengonsolidasikan organisasi menyongsong agenda nasional.