Hukum  

Gugat Pemprov Jatim, HMPB Menilai Cacat Hukum

Madurapers
Tampak Ketua didampingi oleh Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Kamis, (07/10/2021)

“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021,” ungkap Alan sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Hakim pun mengaku dirinya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh PLH Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai PLH. Sehingga dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen juga yang diandatangani oleh PLH, tapi tidak dijelaskan bahwa dia PLH Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah Jatim,” Pungkasnya.