Surabaya – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) cacat hukum. Akibatnya, HMPB melakukan pengajuan keberatan administratif terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa, terkait penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Skretaris Daerah (Sekda), Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Abdul Hakim, selaku ketua HMPB menjelaskan, surat keberatan yang di ajukan tentu didasari alasan-alasan yang menurutnya dinilai cacat hukum. Pertama, habisnya masa jabatan PLH Sekda Jatim dan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilai bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok, pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran,” Jelasnya. Jumat, (8/10/2021).
Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021,” ungkap Alan sapaan akrabnya.