Sumenep – Hasanullah Warga Desa Jukong-jukong Kepulauan Kangean, Sumenep terancam pidana dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Hasanullah mengaku sebagai anggota BPD Desa Jukong-jukong periode 2020-2026 berdasarkan Surat Ketetapan (SK) yang dimilikinya.
Namun pihak Kepala Desa, Hadrawa, menepis pengakuan tersebut, menurutnya mekanisme pemilihan anggota BPD telah sepenuhnya diserahkan kepada panitia seleksi, dan berdasarkan laporan panitia menunjukkan bahwa Hasanullah tidak terpilih lantaran persyaratan administrasi yang tidak dipenuhinya.
“Pemilihan bpd kan punya mekanismenya sendiri mas yaitu panitia seleksi, saya mendapatkan laporan dari panitia bahwa dia (Hasanullah) tidak lolos”. Pungkas Kades dua periode itu.
Pernyataan Hadrawa didukung dengan bukti dokumen pengumuman calon anggota BPD dari panitia seleksi yang menunjukkan bahwa atas nama Hasanullah tidak terpilih lantaran salah satu persyaratannya tidak sesuai ketentuan yaitu SKCK dari kepolisian yang menunjukkan tujuannya adalah melanjutkan sekolah bukan mendaftar sebagai anggota BPD.
Hasanullah saat dikonfirmasi mengenai itu, menjawab bahwa ia memiliki SK BPD yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep saat itu Dr. KH. A. Busyro.