Kecurigaan atas itu berlanjut setelah Hasanullah mengatakan bahwa Kepala Desa, Hadrawa sengaja tidak memberikan gajinya sebagai anggota BPD selama hampir satu periode.
Berkaitan dengan itu, dugaan adanya pemalsuan dokumen pun semakin menguat. Jika benar terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka Hasanullah dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 266 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selain itu, berkaitan dengan umpatannya yang menyudutkan Hadwara selaku kepala desa yang mengatakan sengaja menggelapkan gajinya, Hasanullah juga dapat dikenakan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Untuk diketahui, sebelumnya Hasanullah meminta gajinya kepada Kepala Desa, Hadrawa, yang selama beberapa tahun tidak cair. Kemudian ia menuding Kepala Desa telah menggelapkan gajinya tersebut.