Sumenep – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep mendesak DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi III, untuk serius menertibkan aktivitas galian C yang marak dan dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Audiensi digelar pada Selasa (16/9/2025). Ketua HMI Cabang Sumenep, Faisol Rido, menegaskan bahwa hampir semua aktivitas galian C di wilayahnya berjalan tanpa izin resmi.
“Meskipun kewenangannya ada di tingkat provinsi, DPRD Kabupaten Sumenep tetap harus turun tangan. Saat ini, hampir semua galian C tidak berizin, hanya satu yang baru mulai mengurus SIUP,” tegas Faisol.
Desakan ini muncul lantaran aktivitas penambangan ilegal tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat di sekitar lokasi galian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Muhri, mengapresiasi langkah kritis mahasiswa. Ia mengklaim DPRD terus mendorong pengusaha galian C untuk segera mengurus izin.