“Kami berterima kasih kepada HMI yang telah bersilaturahmi. DPRD selalu mendorong agar izin diurus. Alhamdulillah, sudah ada sekitar tujuh pengusaha galian C yang mulai mengurus izin usahanya,” kata Muhri.
Namun, Muhri mengakui adanya dilema. Di satu sisi, penertiban galian ilegal perlu ditegakkan, namun di sisi lain kebutuhan material untuk pembangunan di Sumenep masih tinggi.
“Kalau ditutup total, pembangunan bisa terganggu. Tapi kalau izinnya tertib, dampaknya bisa lebih terkendali,” ujarnya.
Kasus galian C ilegal ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan lemahnya pengawasan di daerah, meski aturan hukum jelas melarang aktivitas penambangan tanpa izin.
