HMPB: Ketentuan JHT tak Manusiawi

Madurapers
Ahmad Mudabir, koordinator advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasajana Bangkalan (HMPB) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tak manusiawi dan menciderai kehidupan Pekerja, Selasa (22/2/2022).

Menurut Ahmad Mudabir, Koordinator Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) harusnya Pemerintah fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana dalam Putusan MK yang lalu Pemerintah diwajibkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan batas waktu 2 (dua) tahun.

“Pemerintah harus fokus memperbaiki UU tersebut sebagaimana Putusan MK, bukan diperintah mengubah peraturan yang mengurangi hak Pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Ia menilai peraturan tersebut bisa saja di berlakukan asal sifatnya pilihan. Pekerja yang berhenti karena di PHK mendapat JKP dan diperbolehkan juga untuk mengambil JHT-nya.

Logika sederhananya begini, orang yang usia 25 tahun baru lulus kuliah saja sulitnya minta ampun untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi orang yang di PHK di usia 40-an.

“Coba dicek sama Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, orang yang menganggur itu rata-rata di usia produktif apa bukan? Atau lihat driver ojol yang ada di jalanan? Karena itu sebagai bukti jika buruh/Pekerja yang berhenti karena PHK sangat sulit untuk mendapat pekerjaan lagi, “ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, “Sudah cari kerja sulit, ngambil haknya juga dipersulit. Apa seperti ini yang dikatakan Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.”

Selain itu, Jabir sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Permenaker 2/2022 ini menabrak aturan yang sudah ada PP 60/2015 yang sampai saat ini belum dicabut.

“PP 60/2015 ini kemudian terbit Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. lah Ini PP 60/2015 belum dicabut, lalu ada Permenaker 2/2022, yang secara jelas menabrak PP tersebut. Secara hirarki saja sudah tidak boleh,” tandas Jabir.

Kita ketahui bersama baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait JHT melalui Permenaker 2/2022.