Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasajana Bangkalan (HMPB) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tak manusiawi dan menciderai kehidupan Pekerja, Selasa (22/2/2022).
Menurut Ahmad Mudabir, Koordinator Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) harusnya Pemerintah fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana dalam Putusan MK yang lalu Pemerintah diwajibkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan batas waktu 2 (dua) tahun.
“Pemerintah harus fokus memperbaiki UU tersebut sebagaimana Putusan MK, bukan diperintah mengubah peraturan yang mengurangi hak Pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.
Ia menilai peraturan tersebut bisa saja di berlakukan asal sifatnya pilihan. Pekerja yang berhenti karena di PHK mendapat JKP dan diperbolehkan juga untuk mengambil JHT-nya.
Logika sederhananya begini, orang yang usia 25 tahun baru lulus kuliah saja sulitnya minta ampun untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi orang yang di PHK di usia 40-an.
“Coba dicek sama Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, orang yang menganggur itu rata-rata di usia produktif apa bukan? Atau lihat driver ojol yang ada di jalanan? Karena itu sebagai bukti jika buruh/Pekerja yang berhenti karena PHK sangat sulit untuk mendapat pekerjaan lagi, “ujarnya.