Dalam Permenaker itu JHT baru bisa dicairkan saat Pekerja atau Buruh telah berusia 56 tahun.
Dalam Permenaker tersebut menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Sinergi dengan Supriadi, sekretaris Umum HMPB, pihaknya menilai Permenaker tersebut tak logis dan manusiawi.
Logika mana yang menerima JHT Pekerja bisa dicairkan di saat usia 56 tahun. Hal ini Pekerja berhenti bekerja, baik karena alasan mengundurkan diri maupun diberhentikan, bisa kapan saja terjadi.
Kalau ini terjadi di usia 40 tahun, berarti harus menunggu 16 tahun. “Lama sekali nunggunya,” tandasnya.
Sungguh tak logis ketentuan JHN-nya. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini uang JHT itu sangat dibutuhkan Pekerja yang sudah tidak berkerja.
“Manusiawilah bikin ketentuan pada Pekerja. Jangan asal bikin. Ingat para Pekerja saat ini lagi susah, jangan diperparah lagi dengan aturan yang aneh-aneh,” ujarnya.
“Sudah gak bisa bantu kesejahteraan Pekerja, janganlah membuat susah para Pekerja,” pinta Supri, dengan raut wajah yang kesal.
“Ingat jabatanmu yang sekarang karena juga dukungan mereka dan uang gajimu tiap bulan juga diantaranya dari mereka juga. Jadi, jangan buat susah mereka,” pungkas pria asal Bangkalan itu.
