Surabaya – Sidang lanjutan gugatan lain – lain antara Ichsan Suadi sebagai Penggugat melawat Kurator Nasrullah dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) M Acshin selaku Tergugat kembali digelar Kamis (6/1/2021) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan kali ini agenda permohonan Penggugat mengenai pergantian kurator kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA kepada Hakim Pengawas kepailitan PT CGA I Ketut Tirta.
Terjadi perdebatan sengit antara pihak Ichsan Suadi dengan Kurator Nasrullah hingga Hakim Pengawas I Ketut Tirta menengahi kedua belah pihak untuk meredam suasana.
“Sebagai Hakim Pengawas yang baru, kami hanya menerima usulan dari pihak debitur Ichsan Suadi dan menampung sanggahan dari Kurator Nasrullah. Selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada Ombusman,” ucap Hakim Pengawas I Ketut Tirta.
Setelah mendengarkan permohonan dari pihak Ichsan Suadi dan sanggahan dari Kurator Nasrullah, Hakim Pengawas I Ketut Tirta yang menggantikan Hakim Pengawas Anne Rosiane memutuskan menunda persidangan sampai menerima jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.
Seusai persidangan, O’od Chrisowo selaku Penasihat Hukum (PH) – nya Ichsan Suadi mengatakan alasan pihaknya meminta pergantian Kurator karena dianggap tidak profesional. Pasalnya, sambung O’od Chrisowo ternyata Kurator Nasrullah sudah menjual semua aset dan hasil penjualannya tidak diketahui kemana.