Surabaya – Sidang lanjutan gugatan lain – lain antara Ichsan Suadi sebagai Penggugat melawat Kurator Nasrullah dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) M Acshin selaku Tergugat kembali digelar Kamis (6/1/2021) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan kali ini agenda permohonan Penggugat mengenai pergantian kurator kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA kepada Hakim Pengawas kepailitan PT CGA I Ketut Tirta.
Terjadi perdebatan sengit antara pihak Ichsan Suadi dengan Kurator Nasrullah hingga Hakim Pengawas I Ketut Tirta menengahi kedua belah pihak untuk meredam suasana.
“Sebagai Hakim Pengawas yang baru, kami hanya menerima usulan dari pihak debitur Ichsan Suadi dan menampung sanggahan dari Kurator Nasrullah. Selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada Ombusman,” ucap Hakim Pengawas I Ketut Tirta.
Setelah mendengarkan permohonan dari pihak Ichsan Suadi dan sanggahan dari Kurator Nasrullah, Hakim Pengawas I Ketut Tirta yang menggantikan Hakim Pengawas Anne Rosiane memutuskan menunda persidangan sampai menerima jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.
Seusai persidangan, O’od Chrisowo selaku Penasihat Hukum (PH) – nya Ichsan Suadi mengatakan alasan pihaknya meminta pergantian Kurator karena dianggap tidak profesional. Pasalnya, sambung O’od Chrisowo ternyata Kurator Nasrullah sudah menjual semua aset dan hasil penjualannya tidak diketahui kemana.
“Itu bukan uang dia, itu uang merupakan buddle pailit menurut dia. Dimana rekeningnya, kan harus dalam rekening penampungan PT,” ujarnya.
Selanjutnya, O’od Chrisowo juga mempertanyakan terkait uang hasil dari lelang tersebut, mengingat aset yang dijadikan buddle pailit merupakan aset pribadi atas nama Ichsan Suadi.
“Yang perlu dipertanyakan, apakah uang itu sudah dibagikan. Aset yang dijual ini merupakan aset pribadi Ichsan Suadi yang dipaksa menjadi buddle pailit. Apalagi BPD Kaltim keluar dari PKPU dan Kepailitan, tapi semua aset-aset Icsan Suadi di BPD Kaltim dijual tanpa sepengetahuan mereka,” tegasnya.
O’od Chrisowo menambahkan, karena dinilai tidak profesional dan tidak mau membagikan uang hasil penjualan aset pribadi milik Icsan Suadi itulah maka kita minta Kurator diganti.
“Kalau aset-aset itu dijual lalu dibagikan tidak apa-apa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kurator Nasrullah menyatakan menolak permintaan debitur Ichsan Suadi. Ia beralasan karena saham yang digadaikan 2019 di BPD Kaltim telah dieksekusi oleh BPD Kaltim.
“Sebetulnya Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim, dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka,” katanya.
Soal aset pribadi, Kurator Nasrullah berdalih semua aset pribadi dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ketiga, baik BPD Kaltim maupun di Bank penampung pailit. Ia memastikan tidak ada satupun obyek atau sertifikat milik debitur dikuasai Kurator.
“Semuanya ada di Bank. Kemudian di BPD Kaltim ada uang Rp 120 miliar, silahkan itu dikonfirmasi ke BPD Kaltim,” paparnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.