Ichsan Suadi Minta Kurator Pailit PT CGA Diganti dan Pembatalan Aset Lelang

Madurapers
O'od Chrisowo (kanan) selaku Penasihat Hukum (PH) - nya Ichsan Suadi (kiri) beralasan permintaan Kurator Nasrullah agar diganti lantaran dinilai tidak profesional (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

O’od Chrisowo menambahkan, karena dinilai tidak profesional dan tidak mau membagikan uang hasil penjualan aset pribadi milik Icsan Suadi itulah maka kita minta Kurator diganti.

“Kalau aset-aset itu dijual lalu dibagikan tidak apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kurator Nasrullah menyatakan menolak permintaan debitur Ichsan Suadi. Ia beralasan karena saham yang digadaikan 2019 di BPD Kaltim telah dieksekusi oleh BPD Kaltim.

“Sebetulnya Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim, dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka,” katanya.

Soal aset pribadi, Kurator Nasrullah berdalih semua aset pribadi dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ketiga, baik BPD Kaltim maupun di Bank penampung pailit. Ia memastikan tidak ada satupun obyek atau sertifikat milik debitur dikuasai Kurator.

“Semuanya ada di Bank. Kemudian di BPD Kaltim ada uang Rp 120 miliar, silahkan itu dikonfirmasi ke BPD Kaltim,” paparnya.

Mengenai penjualan saham baru kata Nasrullah harus atas izin Hakim Pengawas. Semua penetapan atas penggantian debitur menurut Nasrullah dapat dilakukan melalui gugatan.

“Bukan di mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat seperti ini,” tutupnya.