Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades). Kegiatan tersebut bertempat di gedung PKP-RI Trunojoyo, Sampang, Rabu (10/11/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati (Wabup) H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Fadol, Sekertaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten Sampang.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga mendatangkan empat orang narasumber dari akademisi yang berasal dari sejumlah Universitas atau Perguruan Tinggi di Madura. Yakni, dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Politeknik Negara Madura (Poltera), Universitas Madura (Unera) dan Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, mengungkapkan bahwa Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak serta merta dibuat tanpa ada regulasi yang mendasari di atasnya. Mulai dari Peraturan daerah (Perda), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga Peraturan Pemerintah (PP) dan seterusnya.
“Prosesnya panjang dan lama sekali. Ada memang sebagian kecil rumor di luaran sana yang mengatakan bahwa Bupati otoriter, inilah itulah dan semacamnya. Sekali lagi kami tegaskan itu semua tidak benar,” tegas Bupati, Rabu, (10/11/2021).
Siap untuk sama sama maju