“Kami mengajak dan mendorong semua petani untuk tetap menjaga kualitas dan kuantitas produk guna memenuhi permintaan pasar,” tutupnya.
Sebatas informasi tambahan, bawang merah asal Sumenep yang dikenal memiliki citarasa khas dan gurih, sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG).
Diketahui sebelumnya, langkah ini dipandang strategis oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur yang dipimpin oleh Idris, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Gatot Suharto, melakukan kunjungan ke Sumenep.
Kunjungan ini berlangsung dari Kamis (08/08/2024) hingga Jumat (09/08/2024), dan bertujuan untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan substantif terhadap bawang merah Sumenep.
