Menurut Hafid, pasal yang digunakan pihak kepolisian dalam perkara ini kurang tepat. Sebab, adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban, seharusnya menetapkan Pasal 340 KUHP.
“Saya mengajukan Pasal 340 KUHP. Argumennya adalah sajam yang dibawa, eksekusi di tempat sepi dan gelap, dan upaya menghilangkan jejak dengan cara dibakar. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak menempatkan pasal tersebut,” tuturnya.
Pria kelahiran Tanah Merah itu juga meminta kepada seluruh kader HMI mengawal putusan kasus ini sampai ke meja pengadilan, sehingga pelaku yang sudah bertindak melampaui batas ini menerima ganjaran hukuman yang setimpal, setelah menghilangkan nyawa dua manusia sekaligus.
“Seluruh kader HMI Bangkalan wajib hukumnya kawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai amal tindakannya,” tegas dia.
Menurut Hafid, insiden ini bisa terjadi disebabkan oleh tiga hal. Pertama, minimnya obrolan tema hukum di warung kopi atau teras-teras kampus oleh mahasiswa. Kedua, tidak adanya pembekalan materi relationship dan sadar hukum oleh kampus kepada mahasiswa baru pada semester pertama. Ketiga, pemerintah daerah kurang tegas menjamin kepastian hukum tegak lurus di Bangkalan.
“Mulai sekarang mahasiwa harus banyak diskusi atau ngobrol seputar hukum. Mahasiswa prodi hukum perlu menyebar ke warkop-warkop untuk memberi khatbah hukum. Bangun kesadaran hukum di setiap diri mahasiswa sekalipun terhadap mahasiswa prodi tehnik,” papar Hafid, pengurus Badko HMI.
Tidak hanya mahasiswa, civitas akademika dan pemda juga wajib menjaga kehidupan yang baik di masyarakat. Ia menilai, penting adanya pembekalan materi relationship dan sadar hukum bagi mahasiswa baru dari kampus.
“Pembekalan materi relationship dan sadar hukum sangat penting dan dibutuhkan oleh mahasiswa baru, agar mereka memiliki gambaran cara berkehidupan. Itu dilaksanakan sebagai agenda wajib tambahan di seluruh kampus Bangkalan,” Pungkasnya.
