Inspektorat Sumenep Pantau Ketat Proyek Irigasi Desa Aengbaja Raja

Inspektur Kabupaten Sumenep, Irban III Asis Munandar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Selasa (30/07/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Inspektorat setempat akan menindaklanjuti kepada pihak pelaksana terkait program saluran irigasi dengan anggaran sebesar Rp 216.248.800.

Diketahui, program tersebut berlokasi di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Program ini bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 dan saat ini menjadi sorotan di kalangan aktivis Sumenep.

Inspektur Kabupaten Sumenep, Irban III Asis Munandar, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring jika sudah ada laporan dari beberapa pihak.

“Kami segera melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana. Intinya, kami sebagai Inspektorat akan berupaya melakukan klarifikasi,” ungkapnya, Selasa (30/07/2024).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap program tersebut dan ditemukan kesalahan, pihak pelaksana wajib mengembalikan dana ke kas daerah.

“Kami akan segera menindaklanjuti pihak pelaksana karena program ini masih menjadi perhatian terkait pengawasannya,” pungkasnya.

Ia menambahkan, aturan pengawasan yang tertuang dalam pasal 19, yang menjelaskan bahwa selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

“Kemudian, pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca