Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap program tersebut dan ditemukan kesalahan, pihak pelaksana wajib mengembalikan dana ke kas daerah.
“Kami akan segera menindaklanjuti pihak pelaksana karena program ini masih menjadi perhatian terkait pengawasannya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, aturan pengawasan yang tertuang dalam pasal 19, yang menjelaskan bahwa selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
“Kemudian, pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota,” pungkasnya.
