Teheran – Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, resmi menandatangani UU yang memerintahkan penghentian kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Menurut laporan kantor berita IRNA pada Rabu (02/07/2025), langkah ini memperkuat keputusan parlemen Iran yang mengesahkan aturan tersebut dengan mayoritas mutlak.
Pezeshkian menindaklanjuti undang-undang itu sesuai Pasal 123 Konstitusi, mengirimkan perintah pelaksanaan kepada tiga lembaga utama negara. Arahan tersebut diterima oleh Organisasi Energi Atom Iran, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, dan Kementerian Luar Negeri untuk segera dijalankan.
Parlemen Iran sebelumnya mengesahkan RUU berjudul “Undang-Undang tentang Kewajiban Pemerintah untuk Menghentikan Kerja Sama dengan IAEA” dalam sidang terbuka. Dari 223 anggota parlemen yang hadir, 221 mendukung, satu abstain, dan tidak ada yang menolak.
Keputusan legislatif itu mencerminkan meningkatnya ketegangan antara Teheran dan komunitas internasional terkait program nuklir Iran. Para pejabat menyatakan bahwa pengawasan IAEA dianggap mengganggu kedaulatan nasional.
