Jakarta – Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI mengajak para pemuka agama gotong-royong mengawasi dan mencegah terjadinya hasutan kebencian dan berita bohong jelang Pemilu 2024 mendatang, Jumat (20/1/2023).
Bawaslu, kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, membutuhkan bantuan dari berbagai komponen masyarakat agar pemilu bebas dari hasutan kebencian, hoaks, dan lainnya.
Gotong royong pengawasan dan pencegahan pemilu tersebut, kata dia, yang dilansir dari laman Bawaslu RI, demi terciptanya Pemilu 2024 yang lebih sehat, terpercaya, dan legitimate.
“Upaya pencegahan tidak dapat terlaksana dengan maksimal jika gotong royongnya tidak maksimal atau masih kurang,” kata dia.
Paparan itu ia sampaikan saat memantik diskusi dengan tema “Urgensi dan Strategi Melawan Hasutan Kebencian dan Berita Bohong Menjelang Pemilu 2024” yang diselenggarakan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Paramadina dan Mafindo di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Totok menjelaskan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C telah mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim sukses dalam berkampanye diantaranya terkait dengan hasutan dan ujaran kebencian.
Bunyinya yakni, setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Pada huruf d memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan pada huruf e mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum.
Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan e tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.