Sedangkan 50 persen yang lainnya akan direalisasikan untuk kesehatan serta pemberantasan rokok ilegal. Adapun rincian lebih detail yaitu 25 persen untuk Satgas Covid-19 dan pemberantasan rokok ilegal, sementara 25 persen sisanya untuk kesehatan.
“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” paparnya.
Perlu diketahui, besaran anggaran DBHCHT senilai Rp 40,9 M ini, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun).
