“Semua ini langkah kebijakan Bupati untuk menunda Pilkades di desa Tanah Merah Laok, di tunda demi menjaga kondusifitas Pilkades,” ujar Raditya saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu, (21/4/2021)
“Kami sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok, dan ini keputusannya, mengenai mau melangkah ke PTUN itu urusan mereka, kami sudah tidak mau tau,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Radit itu menambahkan, mengenai surat keputusan Bupati itu kalau ingin menanggapi silahkan langsung ke PTUN agar lebih jelas dan keputusannya akan ada disana, menurutnya tugas TFPKD sudah usai pasca keluarnya surat keputusan (SK) Bupati tersebut.
“Apa bila ada yang ingin menggugat silahkan lanjutkan ke PTUN agar lebih jelas dan disana nanti akan mendapatkan keputusan yang real,” pungkasnya.
