Kader PMII Asal Bangkalan Sebut PKC Jatim Melanggar Regulasi, Karena Sudah Melebihi Batas Periode

Salah satu Kader PMII Rajib menempuh pendidikan di UTM (Sumber Foto : Rajib)

Bangkalan – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Timur (Jatim) Pergerrakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dinilai sudah menuai kaderisasi oleh salah satu kader Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Pasalnya, PKC Jatim sudah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) dan sudah tidak selayaknya PKC memberikan contoh sperti itu, hal itu dikarenakan atas molornya Konkoorcab yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

Salah satu Pengurus PMII Rayon Al-Fatih Muhamad, Rajib sofwan menyampaikan bahwa, PKC PMII Jatim sudah melanggar ART Bab VIII Pasal 19 ayat (9) yang menjelaskan tentang masa jabatan PKC selama 2 (dua) tahun.

“Secara admistrasi PKC PMII Jatim sudah melanggar konstitusi, Karena Konferensi terakhir di gelar pada tanggal 25 – 29 Oktober 2018, sehingga perlu ada pengambil Alihan kepengurusan oleh PB PMII,” ungkap mahasiswa asal Kokop itu. Sabtu, (10/12/2021).

Lebih lanjut, Sesuai dengan Hasil Muspimnas Boyolali Tentang peraturan organisasi Bab V Pengguguran Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi, dalam hal PKC tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi Koordinator Cabang dalam waktu lebih dari 3 tahun. Maka, Pengurus Besar (PB) PMII dapat mengambil alih kepemimpinan PKC tersebut untuk melaksanakan Konferensi PKC.

Molornya Konkoorcab PKC Jawa Timur, lanjut Rajib sapaan karibnya, pihaknya mengaku sudah mengorbakan banyak kader, bahkan menghambat atau memotong proses kaderisasi yang ada, jangan sampai karena kedekatan dengan para pejabat sampai menghambat Proses kaderisasi.

“Karena atas kemoloran ini bisa menghambat proses kaderisasi PMII di Jawa Timur, jangan sampai karena kedekatan dengan pejabat pemerintahan harus mengorbankan banyak kader, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca