Hukum  

Kader PPP Gugat Ketidakjelasan Periodesasi Jabatan Legislatif ke MK

Abdul Hakim, Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penggugat Muhammad Zainul Arifin kader PPP, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Jakarta – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Zainul Arifin lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, ada konsekuensi atas pilihan Indonesia sebagai negara hukum, sejak Negara Republik Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945, berbagai produk undang-undang (UU) yang telah dibentuk kesemuanya hadir/dihadirkan sebagai bentuk untuk mengatur jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, Abdul Hakim dalam pres releasnya. Pihaknya menyebutkan, produk UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam negara, bentuk-bentuk dan fungsi lembaga pemerintahan, dan hingga soal pembatasan kekuasaan negara.

Dengan demikian, telah banyak produk perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur kehidupan bernegara, akan tetapi sejauh ini masih ada beberapa bagian dari kehidupan bernegara yang belum diatur secara rigid dan jelas dalam sebuah undang-undang.

“Dari beberapa itu, salah satunya yang belum di atur soal periodesasi jabatan anggota legislatif yang ketiadaan pengaturannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam negara hukum Indonesia,” kata Hakim melalui press releasenya, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, lanjut Hakim, ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif disebut telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum Indonesia. Sebab, pembatasan jabatan itu sama sekali tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode seorang dapat mencalonkan/menjabat sebagai anggota legislatif.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca