Hukum  

Kader PPP Gugat Ketidakjelasan Periodesasi Jabatan Legislatif ke MK

Madurapers
Abdul Hakim, kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggugat Muhammad Zainul Arifin kader PPP, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Hakim, kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggugat Muhammad Zainul Arifin kader PPP, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

Sebagai penguat berita ini, ahli hukum Abdul Hakim juga merilis m Pasal yang Diuji, diantaranya: Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17/2014.

Secara rinci, Pasal 76 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Pasal 252 ayat (5), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Pasal 318 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Pasal 367 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Sebagai dasar Pengujian UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.

Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.