Sebagai penguat berita ini, ahli hukum Abdul Hakim juga merilis m Pasal yang Diuji, diantaranya: Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17/2014.
Secara rinci, Pasal 76 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Pasal 252 ayat (5), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Pasal 318 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Pasal 367 ayat (4), yang menyatakan: “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Sebagai dasar Pengujian UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
