Padahal, saat proses mediasi berlangsung, Ahmad Supriadi, Kepala Desa Kemoneng tersebut, sempat menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan LKPPD.
“Jika memang LKPPD wajib disampaikan ke BPD, saya siap menyampaikan dalam minggu ini. Ini sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap keterbukaan informasi, baik kepada BPD maupun masyarakat Desa Kemoneng,” ujar Ahmad Supriadi saat mediasi pada Senin (27/05/2025) lalu.
Kekecewaan juga datang dari salah satu warga setempat, Hadiri, yang menilai kepala desa itu tidak menjalankan prinsip transparansi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Kami sebagai warga merasa kecewa. Seharusnya segala bentuk laporan dan penggunaan dana desa itu disampaikan secara terbuka, tapi kenyataannya tidak ada informasi yang jelas,” ungkap Hadiri, Kamis (03/07/2025).
Sementara itu, Kapolsek Tragah, AKP Erwanto Kurniawan, sebagai inisiator mediasi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.