Pihaknya menambahkan, untuk bidang kesejahteraan mendapat pembagian hingga angka 50 persen. Sementara itu, bidang kesehatan mendapat jatah 40 persen. Dan bidang penegakan hukum mendapat jatah 10 persen.
“Pembagian persentase ini terbilang cukup berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, meski bidang kesejahteraan juga mendapat jatah 50 persen, bidang kesehatan dan penegakan hukum masing-masing diangka 25 persen,” paparnya.
Sedangkan tahun ini, untuk bidang kesehatan misalnya, salah satunya diberikan pada RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.
“Sementara untuk bidang kesejahteraan, salah satunya diberikan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,” pungkasnya.
