Kapolda Jatim “Bertarung” Praperadilan Lawan Dua Tersangka Pencabulan Anak, Siapa Menang?

Madurapers
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Sumber Foto : Istimewa)

“Pasti penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Selain itu, Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak, menurutnya merupakan kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkotika, sehingga membutuhkan penanganan yang khusus dan serius.

Ia meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak ini agar menahan tersangka JE dan MSAT, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Kepada siapa lagi korban meminta keadilan dan siapa yang peduli mereka. Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk para korban kejahatan seksual. Bagaimana kalau kejadian ini terjadi pada keluarga kita,” pungkasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Sholehudin, SH., MH., Minggu (16/1/2022) mengatakan sah-sah saja JE dan MSAT melakukan upaya praperadilan, kalau memang dianggap proses penetapan tersangkanya tidak sah. Namun dia berpendapat lebih baik tidak usah praperadilan.

“Tapi ikuti saja proses peradilannya langsung. Perkuat posisi hukum dan hak-hak hukumnya,” pesannya menutup perbincangan.

Informasi yang dihimpun wartawan Madura Pers, untuk berkas perkara tersangka JE masih belum dinyatakan sempurna, sementara berkas perkara tersangka MSAT dinyatakan P-21 (sempurna) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun ironisnya–meski telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal hingga seumur hidup–tetapi hingga sekarang ini kedua tersangka tersebut, yakni JE dan MSAT tidak dilakukan penahanan, sehingga masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.