“Hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang telah dipanggil penyidik yang mana Kades Sawotratap Sanuri telah mengeluarkan data sporadik tanah milik almarhum Asmono Bin Slikah kepada Haji Sugeng untuk pengurusan pendaftaran sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.
Perbuatan jahat Haji Sugeng Dkk untuk menyerobot tanah yang bukan haknya itu sambung I Ketut Suardana, SH., MH., baru diketahui para ahli waris Asmono Bin Slikah pada tahun 2020 sewaktu Haji Sugeng mengurus pendaftaran sertifikat tanah milik Asmono Bin Slikah di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo. Namun, lanjut Ketut, pihak ahli waris Asmono Bin Slikah telah mengirimkan surat keberatan atau sanggahan kepada BPN Kabupaten Sidoarjo yang akhirnya ditindaklanjuti BPN Kabupaten Sidoarjo dengan tidak memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Haji Sugeng tersebut.
“Jadi Surat Keterangan Jual Beli tanggal 20 April 1997 yang ditulis di kertas segel tahun 1997 yang menjelaskan Asmono tanggal 20 April 1997 telah melakukan jual beli atas bidang tanah yang tercatat dalam Buku Letter C Nomor 703 Persil 76 dan Persil 78 atas nama Asmono Bin Slikah dengan Haji Sugeng itu diduga palsu. Salah satu kejanggalannya, bapak Asmono meninggal pada tahun 1992, sedangkan Surat Keterangan Jual Beli baru dibuat tanggal 20 April 1997,” paparnya.
Sis, salah satu tokoh masyarakat Desa Sawotratap yang mengaku dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi atas laporan polisi Bambang Priyo Susanto di Polda Jatim memastikan tandatangan mantan Kades Sawotratap waktu itu Soetomo di Surat Keterangan Jual Beli tanah tanggal 20 April 1997 antara Asmono (penjual) dan Haji Sugeng (pembeli) adalah palsu. Dia mengetahui tanda tangan Soetomo palsu, karena dirinya merupakan salah satu tim dari Kades Sawotratap Sanuri yang dilibatkan dalam proses jual beli tanah fiktif antara Asmono dengan Haji Sugeng.