Kapolda Jatim Diminta Usut Tuntas Komplotan Mafia Tanah di Desa Sawotratap

Madurapers
Advokat I Ketut Suardana , SH., MH., (tengah) didampingi tokoh masyarakat Desa Sawotratap menunjukkan laporan polisi yang dibuat Bambang Priyo Santoso KW di Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor M. Sugeng Mulyanto Dkk (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Sis, salah satu tokoh masyarakat Desa Sawotratap yang mengaku dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi atas laporan polisi Bambang Priyo Susanto di Polda Jatim memastikan tandatangan mantan Kades Sawotratap waktu itu Soetomo di Surat Keterangan Jual Beli tanah tanggal 20 April 1997 antara Asmono (penjual) dan Haji Sugeng (pembeli) adalah palsu. Dia mengetahui tanda tangan Soetomo palsu, karena dirinya merupakan salah satu tim dari Kades Sawotratap Sanuri yang dilibatkan dalam proses jual beli tanah fiktif antara Asmono dengan Haji Sugeng.

“Yang memalsukan tanda tangan bapak Soetomo adalah Tarmudji. Saya ditugasi untuk membeli surat segel tahun 1997 di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya,” ujarnya.

Sis menyebut terdapat beberapa bidang tanah di Desa Sawotratap yang “dicaplok” oleh Haji Sugeng Dkk, khususnya pada bidang tanah yang pemiliknya sudah meninggal dunia. Namun, menurutnya para ahli waris yang bidang tanahnya saat ini diserobot oleh Haji Sugeng Dkk kesulitan mengurus penetapan ahli waris.

“Keinginan para tokoh masyarakat Desa Sawotratap yakni Kades Sawotratap Sanuri juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang dilaporkan bapak Bambang di Polda Jatim. Sebab, Kades Sawotratap Sanuri diduga kuat ikut serta atau terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Haji Sugeng Dkk tersebut,” tutupnya.

M. Sugeng Mulyanto alias Haji Sugeng sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Kamis (6/1/2022) M. Sugeng Mulyanto belum merespon, karena ponselnya tidak aktif.

Sedangkan Kades Sawotratap Sanuri sewaktu àadihubungi lewat sambungan suara WA, Kamis (6/1/2022) diangkat oleh perempuan yang mengaku istrinya. “Mohon maaf bapak Sanuri sedang tidur,” singkatnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga belum dapat dikonfirmasi mengenai laporan polisi yang dibuat Bambang Priyo Santoso KW di Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 tersebut. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara selular, Kamis (6/1/2022), Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjawab, meski ponselnya aktif.