Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, telah mulai menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal terhitung sejak Rabu, 21 September 2022, kemarin.
“Pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dilakukan selama kurun waktu enam hari jam kerja ke depan, yakni dari Rabu-Kamis atau 21 sampai 29 2022,” katanya menjelaskan.
Untuk itu, tambah mantan Kabag Perekinomian Setkab Sumenep itu, target dilaksanakannya operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal ialah untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura.
“Target kami dari dilaksanakannya operasi gabungan kali ini agar peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa turun. Syukur-syukur ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya.
