Bangkalan – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan saling lempar pendapat terkait dugaan pelepasan tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Madurapers merilis berita tentang dugaan Polres Bangkalan membebaskan tersangka kepemilikan senjata api, yang menyeret nama Mat Serang.
Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait kontroversi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan sebut faktor pelepasan Mat Serang (tersangka, kepemilikan senjata api, red.), diantaranya masih ada ketidaksepakatan antara jaksa dengan penyidik Polres Bangkalan dalam penanganan perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik, memberikan tanggapan yang cukup menohok.
“Kalau untuk kasusnya Mat Serang, kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara tersebut sampai nanti pada waktunya. Kita juga akan bersurat untuk menagih berkas perkara tersebut, kata Hendrik yang dimiliki salah wartawan, Rabu (26/03/2025).
Namun, pernyataan Hendrik terkesan menuai kontroversi di kalangan publik. Menurutnya, proses hukum mengisyaratkan terhadap Mat Serang masih bergulir dan belum masuk ke tahap akhir di kejaksaan.
“Ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kalau semua petunjuk itu sudah dipenuhi, pasti kasus ini akan segera masuk tahap P21,” ujarnya. Merujuk pada istilah P21 (kode yang menunjukkan bahwa berkas perkara tindak pidana sudah lengkap) yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.