“Ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kalau semua petunjuk itu sudah dipenuhi, pasti kasus ini akan segera masuk tahap P21,” ujarnya. Merujuk pada istilah P21 (kode yang menunjukkan bahwa berkas perkara tindak pidana sudah lengkap) yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Saat disinggung terkait adanya kemungkinan ketidakselarasan antara pihak kejaksaan dan penyidik Polres Bangkalan, Hendrik memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Bukan soal sepakat atau tidak sepakat mas, cuma karena memang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga kami sifatnya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Bangkalan dikembalikan kepada Kejaksaan,” kata Hendrik lebih lanjut.
Hendrik menegaskan bahwa perkara kasus kepemilikan senjata api tersangka yang menyeret nama Mat Serang masih tetap berproses.
“Kalaupun toh memang ada SP3 pasti ada berkas tembusan kepada kami, sehingga kami masih beranggapan perkara ini tetap berproses,” pungkasnya.
Menski demikian, proses hukum yang terkesan lamban tersebut dikhawatirkan akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bangkalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat dinantikan agar tidak muncul kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang “bermain” di balik kasus ini.
